Hal itu terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan Indra Sari Wisnu Wardhana
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana.
Salah satu terdakwa dalam kasus ini ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor
Pada keterangannya, Ringgo mengaku tidak tahu bahwa adanya peristiwa pemberian uang oleh Master.
Dia mengakui ada distorsi harga antara nilai keekonomian dengan HET minyak goreng.
Hal itu diungkap Ahli Tata Niaga Minyak Goreng dan Industri Sawit, Wiko Saputra yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh JPU.
Dia menyebut tidak ada kelangkaaan dalam aspek bahan baku. Artinya, kata dia stok bahan baku mencukupi untuk pemenuhan stok minyak goreng.
Angka kerugian negara diralat dari sebelumnya Rp12.312.053.298.925 (Rp12,31 triliun), menjadi Rp 10.960.141.564.141 (Rp10,96 triliun).
Hal tersebut diungkapkan Lukita dalam persidangan lanjutan kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.
Sebelumnya, Rimawan di persidangan telah merevisi angka kerugian perekonomian negara yang dihitungnya menjadi Rp10,96 triliun dari sebelumnya Rp12,31 triliun.